Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tragedi Konser Dangdut di Pati, Satu Orang Tewas Ditusuk

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tragedi Konser Dangdut di Pati, Satu Orang Tewas Ditusuk. Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PATI — Suasana hiburan yang seharusnya penuh kegembiraan berubah menjadi tragedi di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah konser dangdut yang digelar di Lapangan Kedalisodo justru berakhir dengan aksi kekerasan berdarah.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di tengah kerumunan penonton yang memadati lokasi acara. Kepanikan pun tak terhindarkan saat dua orang penonton tiba-tiba menjadi korban serangan senjata tajam.

Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengungkapkan, insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius.

Baca Juga : Bejat! Penjual Bakso di Sumbar Perkosa Anak Tiri dan Aniaya Istri: Dihukum 20 Tahun Penjara

Korban meninggal diketahui berinisial AF (23), warga Desa Bendar. Ia sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Sementara itu, korban lain berinisial D (22), warga Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dekat ketiak dengan kedalaman sekitar dua sentimeter. Ia harus menjalani tiga jahitan dan kini masih dalam proses pemulihan dengan rawat jalan.

“Korban kedua masih menjalani pemulihan setelah mengalami luka akibat benda tajam,” jelas Mudofar.

Baca Juga : 18 Kg Sabu di Aceh Gagal Edar, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ABP (25), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso.

Pelaku diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan permukiman warga. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Mudofar.

Baca Juga : Polres Asahan Bongkar Kasus Penemuan Bayi di Aek Ledong, Ibu Kandung Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan mereka menjadi kunci penting dalam mengungkap kronologi serta keberadaan pelaku.

Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang robek akibat tusukan senjata tajam, di antaranya kaus hitam bertuliskan “VOX FLY” dan hoodie bertuliskan “Spyder Bild”.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Periode Mei-Juni 2024, Polres Langkat Tangkap 5 Jurtul Judi Togel dari Beberapa Lokasi

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Mudofar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pemuda di Sarudik Tapteng Diringkus Polisi