Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung tuak di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan," jelasnya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diringkus Mata Elang, Satu DPO
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial AM (25), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34) warga Jalan Asahan KM 5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.
Saat digeledah, dari keduanya diamankan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone dan uang tunai Rp430.000.
Baca Juga: Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Pelabuhan Roro, 5 Kg Sabu Disita
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas," jelasnya.
(Rdo/Nusantaraterkini.co)
