Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tragis, Sekeliling Rumah Warga Samosir Ini Dikorek 5 Meter tanpa Izin hingga mesti Berenang bila ke Luar Rumah

Reporter :  JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Halaman sekeliling rumah milik warga Samosir, Darma Ambarita digali selebar 5 meter dengan kedalaman 5 meter oleh para pelaku perusakan. (Foto: JAS/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Rumah milik warga Samosir, Darma Ambarita menjadi terisolasi akibat di sekelilingnya digali lubang selebar lima meter dengan kedalaman lima meter oleh sekitar enam pelaku. 

Walhasil, Darma Ambarita dan keluarganya mesti berenang bila hendak ke luar rumah maupun saat hendak masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga: Respons Cepat, Satreskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar Rakyat

Rumah Darma Ambarita itu berada di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Menurut Kuasa Hukum dari Darma Ambarita, Dr Ramces Pandiangan, SH, MH, peristiwa perusakan rumah korban dilakukan oleh T.O Ambarita dkk beberapa hari lalu. 

"Penderitaan korban 'menusuk' sampai ke tulang akibat kekejaman para pelaku, Isak tangis dan teriakan anak korban meminta perusakan rumah dihentikan juga tak dihiraukan para pelaku. Korban juga Sudah berdoa dan menyebut-nyebut nama Tuhan pun para pelaku tak menghentikan perusakan rumah. Pelaku sekitar enam orang. Mereka menggunakan eskavator membuat lubang atau paret selebar 5 meter dan dalamnya juga 5 meter. Tujuannya mengisolasi keluarga korban secara sadis," ungkapnya kepada Nusantaraterkini.co, di Samosir, Selasa (21/1/2025).

Atas tindakan pelaku yang membuat lubang mengelilingi rumah korban, menyebabkan keluarga korban harus berenang setiap mau ke luar rumah maupun saat hendak pulang ke rumah. 

Korban Darma Ambarita membenarkan keluarganya harus menyeberangi galian parit selebar lima meter saat hendak ke luar maupun lembali ke rumahnya. 

"Kerusakan yang begitu dahsyat di sekeliling rumah, tiap hari harus berenang melewati paret yang begitu luas untuk membawa anak yang masih kecil untuk ke sekolah,” ujarnya. 

Dr Ramces berharap Polres Samosir dan jajarannya bisa secepatnya memproses pelaku.

“Karena cukup jelas pada pasal 406 KUHP jo pasal 170 KUHP, sudah memenuhi unsur-unsur pidana, banyak mata yang melihat, banyak mata yang menyaksikan perilaku jahat para pelaku. Rumah merupakan hak privasi sesuai Pasal 28, 28a, 28j UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya," terangnya.

Baca Juga: 11 Tahun Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Selalu Patuhi Baku Mutu

"Polres Samosir seharusnya sudah menangkap gerombolan pelaku sesuai Peraturan Kapolri No 12 tahun 2017 tentang penanganan laporan kepolisian," tambahnya. 

Sebagai kuasa hukum, Ramces berharap polisi tegas menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Diduga masalah ini dilatarbelakangi persoalan warisan.

(cw8/Nusantaraterkini.co)