Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Viral Dugaan Penolakan Visum di RS Pirngadi Medan, Manajemen Beri Klarifikasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan saat diwawancarai wartawan, Rabu (20/5/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi Medan yang terjadi beberapa waktu lalu beredar di media sosial.

Menanggapi hal ini, Plt Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan mengatakan pasien yang datang merupakan anak di bawah umur korban pencabulan dan dalam kondisi hamil lima bulan.

Baca Juga : Pemko Medan dan RSUD Dr Pirngadi Peringati Hari Ginjal Sedunia

Namun menurutnya, pihak rumah sakit tidak ada menolak pasien, melainkan telah memberikan edukasi terkait jadwal pelayanan visum untuk kasus tersebut.

Baca Juga : Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik, Zakiyuddin Optimis RSUD Pirngadi Kembali Bangkit

“Pasien sudah diedukasi petugas kami bahwa pelayanan visum memang ada setiap hari. Namun untuk kasus pencabulan ditangani bagian obgyn karena lebih spesifik untuk mengetahui adanya robekan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Mardohar menjelaskan, dokter obgyn di RSUD Pirngadi hanya tersedia pada jam tertentu, yakni pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Karena itu, pasien diminta datang kembali keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Mardohar, isi surat pengantar dari pihak kepolisian juga tidak mencantumkan kondisi darurat atau urgent, sehingga penanganan dijadwalkan sesuai layanan dokter spesialis yang tersedia.

“Kita sayangkan video yang diambil dan kemudian viral tersebut. Padahal pasien bersedia datang kembali keesokan harinya dan persoalan sudah selesai,” katanya.

Pihak rumah sakit juga menyoroti pengambilan video di area rumah sakit yang dinilai tidak diperbolehkan karena berkaitan dengan privasi pasien. Mardohar menyebut ada aturan yang mengatur larangan penyebaran dokumentasi di lingkungan rumah sakit, termasuk mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 junto 2016 serta UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.

Selain itu, ia menyebut penyebar video bukan berasal dari pihak keluarga pasien. Meski demikian, tambahnya, manajemen RSUD Pirngadi mengaku tetap menerima kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan rumah sakit ke depan.

(zie/nusantaraterkini.co)