Nusantaraterkini.co – Viral di media sosial seorang wanita diduga jadi korban perdagangan manusia di Malaysia.
Warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara bernama Meri Siska Gultom diduga jadi korban perdagangan manusia yang didalangi oleh pelaku yang juga berasal dari daerah tersebut.
Baca Juga : Tingkat Pengangguran di Sumut Turun Menjadi 5,32 Persen
Dalam unggahan Facebook Ummi Ummi, percobaan perdagangan manusia itu bermula ketika korban bertanya kepada pelaku tentang bagaimana cara bekerja di Malaysia.
Baca Juga : Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan, Lengkap Bobot Nilainya
Pelaku yang sering keluar masuk Malaysia dan membawa beberapa orang bekerja di sana, meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus visa dan pekerjaan dengan gaji Rp 7 juta per bulan.
“Perdagangan Manusia Yang di mana K0rb4n dan Pelaku nya sama-sama tinggal di Kecamatam Air Putih Kabupaten Batubara,” tulis pemilik akun Ummi Ummi.
Baca Juga : Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
“Dua Minggu Sebelum kejadian Meri Siska Gultom (Korban) menanyakan kepada Sri Elpita Sari Nasution (Pelaku) bagaimana Cara atau Langkah-langkah untuk bisa bekerja di Malaysia, Karena si korban sebelum nya mengenal dan mengetahui kalau si pelaku yang juga satu kampung dengan meri Siska Gultom sering keluar masuk malaysia bahkan sudah membawa beberapa orang kerja kesana,” lanjutnya.
Baca Juga : Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Setelah diyakinkan dengan janji tiket pulang pergi, korban setuju dan berangkat melalui Bandara Kualanamu menuju Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024.
Sesampainya di Bandara Kuala Lumpur, pelaku langsung menahan paspor korban dan membawanya ke Hotel sebuah hotel di Seremban, Malaysia.
Baca Juga : Kisah Nyata! Seorang TKW Asal Jawa Timur 48 Jam dalam Peti Es Masih Hidup dan Tersenyum Manis
Pada malam hari, teman pelaku datang ke kamar korban menjelaskan prosedur kerja yang mencurigakan.
Baca Juga : Kunker ke Malaysia, Prabowo: Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Ditertibkan
Dalam prosedur pekerjaan itu, HP dan paspor korban disebut-sebut akan ditahan selama enam bulan.
Beberapa malam selama nginap di hotel tersebut, korban didatangi oleh seorang pria bersama pelaku mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
“Jam 8 Pagi tanggal 11 Maret 2024 Si pelaku ( Sri vita Nasution ) kembali ke kamar si korban. Di hari pertama Si korban sudah mulai Curiga. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena Passport si korban di tahan oleh pelaku,” smabung pemilik kaun Ummi Ummi.
Pada 13 Maret 2024, korban memberanikan diri meminta pulang.
Tetapi saat itu korban disuruh membayar ganti rugi Rp 7,5 juta dengan syarat tidak akan memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun, pelaku kemudian meminta Rp 18 juta dengan alasan kontrak kerja.
“Jam 9 pagi nya si korban berbicara lagi denga pelaku ‘Kak, sebentar lagi uang mau di transfer dan saya meminta passport saya’. Kemudia si pelaku Menjawab ‘Kamu tidak boleh pulang kecuali ganti rugi Rp 18 juta, karena kami dari PT Bagas Mandiri sudah menanda tangani kontrak mu,” lanjutnya.
Korban akhirnya bercerita kepada temannya di Indonesia dan mengirim bukti video serta foto kondisi di hotel.
Teman korban di Indonesia menghubungi pelaku dan mengancam akan memberi tahu suami pelaku tentang pertemuan di hotel, sehingga pelaku setuju korban membayar Rp 5,2 juta.
Saat teman korban di Malaysia membawa uang tebusan, pelaku memaksa korban pindah hotel dan menahan paspornya.
Bahkan saat korban hendak memberitahu nomor kamarnya ke rekannya, dirinya malah disekap.
Korban saat itu ditawarkan menjual diri kepada seorang pria oleh orang tua si pelaku yang juga bekerja di Malaysia namun korban menolak.
“Orang tua si pelaku yang juga bekerja di Malaysia meminta dan menawar kan Si korban untuk Meladeni/ menjual diri kepada Seorang pria dan berjanji Akan dapat bayaran, tetapi si korban menolak,” sambungnya.
Tak hanya itu, di hotel yang baru, korban juga mendapat penganiayaan dari pelaku yang menyebabkan setengah kukunya jempolnya lepas.
Pada 14 Maret 2024, teman korban di Indonesia mengadu ke Kementerian Luar Negeri yang kemudian meneruskan laporan ke KBRI dan PDRM Malaysia.
Pada 19 Maret, korban ditemukan dan tujuh pelaku ditangkap. Korban dibawa ke rumah perlindungan dan imigrasi Bukit Jalil, sementara pelaku utama sudah pulang ke Indonesia sehari sebelum laporan direspon.
Setelah proses yang panjang, korban dipulangkan pada 30 Mei 2024 dengan bantuan P3MI Bandara Kualanamu dalam kondisi fisik lemah dan trauma.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Komnas Perlindungan Wanita untuk pendampingan hukum.
(mft/Nusantaraterkini.co)
