Nusantaraterkini.co, TANGERANG SELATAN – Seorang pria berinisial IK (35) menjadi sorotan warga setelah diduga menawarkan jasa seksual berbayar di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Pria tersebut juga disebut-sebut mengidap HIV, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya selebaran yang diduga disebarkan oleh pelaku. Dalam selebaran itu, tercantum berbagai layanan dengan tarif mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Kertas tersebut ditemukan beredar di area perumahan warga.
Tak hanya itu, video kejadian juga viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan baju kuning dimarahi warga karena aksinya. Video lain bahkan memperlihatkan dokumen yang diduga terkait riwayat pekerjaan pelaku di sebuah MTs di Depok, sebagai operator sekaligus tenaga pengajar.
Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Pamulang langsung bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami sudah mendatangi lokasi dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang beredar,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Sementara itu, Ketua RW setempat, Awal (41), mengungkapkan bahwa pelaku diamankan warga saat tengah menyebarkan selebaran tersebut. Ia mengaku mendapat laporan dari Ketua RT mengenai aktivitas mencurigakan pria tersebut.
Baca Juga : Heboh Video Viral Prima Salam, Ratu Dewa Ungkap Kondisi Kesehatan Wawako
“Selebarannya sudah lengkap dengan daftar harga, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga dewasa,” kata Awal.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah ditemukan obat-obatan dalam tas pelaku yang diduga berkaitan dengan pengobatan HIV. Berdasarkan pengakuannya kepada warga, pria tersebut telah mengidap HIV sejak tahun 2014.
Setelah dimintai keterangan, warga meminta pelaku membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Usai itu, pelaku diperbolehkan meninggalkan lokasi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk memastikan fakta dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
