Nusantaraterkini.co, MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim advokasi mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebagai bentuk perlawanan terhadap perusakan ekosistem, Rabu (20/5/2026).
Langkah hukum ini diambil guna merespons maraknya dugaan pelanggaran lingkungan yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian alam di berbagai titik di Sumatera Utara.
Baca Juga : Pemeriksaan Administrasi Selesai, Sidang Perdata Pembacaan Gugatan WALHI Sumut Digelar Tatap Muka 10 Juni
Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba menyatakan, pengajuan gugatan ini merupakan komitmen organisasi dalam memastikan alam tetap terlindungi. Ia menilai, ketika audiensi dan upaya persuasif menemui jalan buntu, maka jalur pengadilan adalah instrumen yang harus ditempuh.
Baca Juga : Perjuangkan Keadilan Ekologis, Walhi Sumut Resmi Daftarkan Gugatan Lingkungan ke PN Medan
"Pendaftaran gugatan ke PN Medan hari ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam mengawal isu-isu lingkungan. Kami melihat ada urgensi besar untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum demi memastikan adanya kepastian hukum, baik bagi lingkungan itu sendiri maupun bagi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas yang merusak alam," ujarnya saat ditemui di depan gedung PN Medan.
Rianda berharap, proses hukum ini bisa menjadi peringatan keras bagi korporasi dan pihak terkait agar tidak lagi bermain-main dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara
Sementara itu, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana, memaparkan, WALHI tengah berkonsentrasi penuh untuk memastikan kekuatan bukti yang akan dihadirkan di meja hijau nanti.
Baca Juga : DPR Soroti Putusan Bebas Amsal Sitepu: Hukum Tak Boleh jadi Alat Penekan Industri Kreatif
Ia menjelaskan, keikutsertaan WALHI dalam perkara ini bertujuan untuk mempertebal pembelaan terhadap hak-hak lingkungan hidup yang sering kali terabaikan dalam proyek-proyek besar.
"Saat ini, posisi kami sedang dalam tahap memperkuat basis laporan. Kami masih terus melengkapi berkas-berkas pendukung dan merapikan detail laporan agar WALHI Sumut dapat tergabung secara resmi dan memiliki legal standing yang kuat dalam penanganan kasus ini," katanya.
Baca Juga : Masyarakat Dairi Siapkan Gugatan Pembatalan Adendum AMDAL PT DPM
Ketelitian dalam penyusunan berkas menjadi prioritas utama tim advokasi. Melalui gugatan ini, WALHI Sumut mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih proaktif mengawasi proyek-proyek industri di Sumatera Utara yang berpotensi merusak daya dukung lingkungan.
"Langkah ini sangat penting agar posisi hukum kami solid saat proses persidangan dimulai nanti. Kami tidak ingin ada celah formalitas yang bisa melemahkan substansi perjuangan rakyat dan lingkungan di mata hukum," imbuhnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
