Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wamen Fajar Jamin Pelaksanaan TKA Tanpa Pungutan Biaya

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq. (Foto: humaskemendikdasmen)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No 9 tahun 2025 menetapkan adanya Tes Kemampuan Akademik (TKA) guna mewujudkan pendidikan yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman di Indonesia. 

"TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku," terang Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga : Pembahasan RUU Sisdiknas, Ilmu Geografi Diusul jadi Mata Pelajaran Wajib 

"TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi," tegasnya. 

Dalam kunjungannya ke Batam, Wamen Fajar menyapa siswa-siswi SMAN 8 Batam yang tengah melakukan simulasi TKA. 

Wamen Fajar juga menegaskan bahwa TKA digelar untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Baca Juga : Ratusan Pelajar Medan Antusias Ikut Sosialisasi TKA: Kolaborasi Kemendikdasmen dan IPM 

"TKA hadir untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan punya standar," jelas Fajar.

Kunjungan ke Batam diakhiri dengan peninjauan pelaksanaan revitalisasi sekolah di SMK Al Jabbar Batam. 

"Sebagaimana pesan Presiden Prabowo bahwa Kemendikdasmen berfokus pada pembangunan pendidikan baik dari sisi suprastrukturnya maupun infrastrukturnya. Kualitas pembelajaran diperkuat dengan TKA, sekolahnya dibangun dengan program revitalisasi," pungkas Wamen Fajar.(RMOL)