Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja: Prioritaskan Warga Lokal dan Kejar Target PAD TKA

Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi Pers bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait "Mengawal ketenagakerjaan daerah : Kebijakan upah minimum, perlindungan pekerja dan pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Sumatera Utara". Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).(Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Sumut)

Nusantaraterkini.co,MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan tenaga kerja, baik pekerja domestik maupun tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi rekrutmen, memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TKA.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan penegasan ini dalam Temu Pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2026) 

Baca Juga : Pengangguran di Sumut Turun ke 5,32% per Agustus 2025

Yuliani Siregar menjelaskan bahwa setiap perusahaan di Sumatera Utara wajib melaporkan lowongan pekerjaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 dan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2024 terkait Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Secara khusus, rekrutmen tenaga kerja yang berasal dari luar Sumatera Utara harus melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). AKAD adalah prosedur resmi yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan lintas provinsi untuk menjamin kesempatan kerja yang adil dan transparan.

"Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam saja (tanpa pemberitahuan ke Disnaker). Dan sudah ada yang kita peringatkan, karena merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita, padahal Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi," tegas Yuliani.

Ia mencontohkan tindakan tegas yang diambil Disnaker, seperti menghentikan rekrutmen tenaga kerja di Nias tanpa izin. Yuliani menekankan bahwa tindakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menegakkan peraturan.

Melalui pengetatan pengawasan ini, Disnaker dapat mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, lowongan yang tersedia, melakukan evaluasi, serta berperan aktif dalam penyelesaian hubungan industrial melalui forum tripartit dan dewan pengupahan.

Disnaker juga memfokuskan pengawasan pada TKA yang beroperasi di Sumut. TKA menjadi salah satu kontributor PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Baca Juga : Krisis Penduduk Produktif di Jepang, Peluang Besar bagi Tenaga Kerja Indonesia

Data per November 2025 mencatat total 653 TKA bekerja di 122 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 79 TKA berada di bawah kewenangan Pemprov Sumut.

"Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 Miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar," sebut Yuliani, optimistis target PAD dari TKA akan tercapai hingga akhir tahun 2025.

Peningkatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya menciptakan iklim kerja yang tertib dan berkeadilan, tetapi juga memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor ketenagakerjaan.

(Akb/Nusantaraterkini.co)