Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias Ardian Wongsomadi yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Pria tersebut sebelumnya ditangkap petugas saat bersembunyi di sebuah bunker yang berada di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, tindakan deportasi dilakukan setelah AW menjalani pemeriksaan keimigrasian dan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca Juga : Komisi I Serukan Penegakan Hukum Akuntabel dan Transparan, Soal 3 Polisi Ditembak Mati di Way Kanan
Menurut Hendarsam, AW dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.
"Proses pemulangan berlangsung pada Minggu (7/6/2026). Tim Direktorat Jenderal Imigrasi berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak pagi hari untuk mengawal seluruh tahapan deportasi hingga keberangkatan," ujarnya Senin (8/6/2026).
Dalam proses tersebut, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan aparat penegak hukum AS dari US Marshal turut mendampingi. Setelah menyelesaikan proses administrasi penerbangan dan pemeriksaan imigrasi, AW diterbangkan ke Amerika Serikat menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan pengawalan tiga personel US Marshal.
Baca Juga : Ditangkap, WNI Ini Ceritakan Besaran Gaji Saat Jadi Pembersih Rumah Ilegal di Malaysia
"Seluruh rangkaian deportasi dilaporkan selesai pada pukul 16.00 WIB," bebernya.
Sebelumnya, AW ditangkap dalam operasi intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah pemerintah Amerika Serikat melalui kedutaannya meminta bantuan untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 dan diduga sengaja melarikan diri guna menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Baca Juga : Tempo 7 Bulan, Polres Padangsidimpuan Sikat 74 Pelaku Narkoba
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan dugaan pembatasan kebebasan serta pelecehan seksual yang dialaminya bersama dua anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, Imigrasi melakukan penyelidikan, memulangkan korban ke Amerika Serikat, dan berkoordinasi dengan otoritas terkait hingga lokasi persembunyian AW berhasil ditemukan.
Selain berstatus buronan internasional, AW juga diketahui melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan selama tinggal di Indonesia.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polda Kaltim Resmi Pecat AKP Deky Jonathan: Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diduga Terlibat Sindikat Sabu
