Nusantaraterkini.co, KALTIM - Polda Kalimantan Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin (18/5/2026).
AKP Deky dinilai melanggar kode etik profesi Polri karena diduga memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba bernama Ishak dalam kasus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, selain dijatuhi sanksi PTDH, Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang etik.
Baca Juga : Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap, Diduga Pesan 100 Bungkus Etomidate
“Terperiksa juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari dan sanksi berat berupa PTDH dari institusi Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.
Usai sidang etik digelar, AKP Deky langsung dibawa oleh personel Divisi Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Yuliyanto, langkah tegas tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta mewujudkan institusi yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
Baca Juga : Seluruh Korban KM Dharma Kartika IX Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Kaltim
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini mengambil alih penanganan kasus sindikat narkoba yang menyeret nama Deky Jonathan dan bandar Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengambilalihan perkara dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terhadap jaringan narkotika di Kutai Barat.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2/2026) malam. Operasi yang dilakukan Polsek Melak tersebut berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak mengungkapkan, polisi menyita 233,68 gram sabu siap edar, uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan transaksi, serta alat isap narkotika.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan jaminan atau barang gadai untuk memperoleh narkoba, seperti senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.
(Dra/nusantaraterkini.co)
