Nusantaraterkini.co, BATAM — Sebanyak 24 warga negara (WN) asal China dideportasi dari Batam setelah terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar sepanjang April 2026.
Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 1 hingga 2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Saputra, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari Operasi Wira Waspada yang menyasar keberadaan dan aktivitas warga asing di sejumlah titik strategis.
Baca Juga : Gunakan Tiket Palsu untuk Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan
Fokus pengawasan dilakukan di kawasan apartemen, termasuk Opus Bay dan Marina City, yang dinilai berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan indikasi pelanggaran aturan keimigrasian oleh sejumlah WN China,” ujar Wahyu, dikutip, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, selain dideportasi, seluruh warga asing tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga : Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan yang Bekerja Jadi Chef di Medan Dideportasi
Menurut Wahyu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pengelola kawasan hingga masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga : Pengawasan WNA Masih Lemah, DPR Desak Sistem Digital Terpadu dan Kolaborasi Lintas Sektor
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
