Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan yang Bekerja Jadi Chef di Medan Dideportasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Imigrasi Medan melakukan deportasi terhadap MR warga Pakistan melalui Bandara Kualanamu pada 2 Juni lalu. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Petugas Imigrasi Medan mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MR karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

MR yang diketahui bekerja sebagai chef ini sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak mengizinkannya melakukan aktivitas bekerja.

Baca Juga : Jadi Fotografer hingga MUA Tanpa Izin, 8 WNA Tiongkok Dideportasi dari Medan

Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Mei 2026.

Baca Juga : Gunakan Tiket Palsu untuk Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan MR sedang menjalani masa percobaan kerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Medan. Padahal aktivitas tersebut dilakukan MR saat dia masih memegang Visa C1.

Visa Kunjungan Indeks C1 hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 24 WN China Dideportasi dari Batam Usai Terjaring Operasi Pengawasan Keimigrasian

Pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Medan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilakukan pada 2 Juni 2026, pukul 05.00 WIB.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung proses pemulangan MR melalui Bandara Internasional Kualanamu. MR diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani menegaskan, tindakan tersebut merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Firman menambahkan, pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak menimbulkan pelanggaran.

“Setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi. Jika memang memiliki keahlian dan ingin bekerja, sebaiknya sejalan dengan keahlian dalam mematuhi peraturan juga," katanya dalam keterangan, Kamis (4/6/2026).

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia, sambungnya, terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

(zie/nusantaraterkini.co)