nusantaraterkini.co, MAKASSAR - Sebanyak 32 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Mereka diduga terlibat pembakaran Fakultas Ilmu Budaya (FIB) saat aksi unjuk rasa menolak hasil putusan Satgas PPKS terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan.
"Ada 32 mahasiswa Unhas yang diamankan semalam, Kamis (28/11/2024) saat aksi unjuk rasa itu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Presiden Prabowo Didorong Tekan Kebocoran Ekonomi
Peristiwa pembakaran di ruangan FIB Unhas ini bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil putusan Satgas PPKS terhadap dosen pelaku pelecehan. Saat itu, Satgas hanya memberikan sanksi skorsing selama 18 bulan terhadap dosen yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya dan sanksi pemecatan terhadap mahasiswa FIB, Alief Gufran usai demo kasus pelecehan tersebut.
“Kemarin malam melakukan demonstrasi, awalnya tertib. Namun sampai jam 10 malam mereka belum juga bubar,” kata Sekretaris Rektor Unhas, Sawedi Muhammad.
Demo yang berlangsung di area FIB hingga malam tersebut, kata Sawedi, diperkirakan diikuti hampir seratus orang. Dia mengatakan aksi itu semula berjalan damai, tiba-tiba berubah menjadi ricuh hingga berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas fakultas.
Baca Juga : Dosen di Makassar Meninggal saat Menguji Mahasiswa S3
“Mereka merusak dan memecahkan kaca di dekan FIB hingga ke Fakultas Fisip dan Ekonomi serta Hukum. Salah seorang mahasiswa melakukan pemukulan terhadap security dan beberapa video yang beredar sudah mengajak mahasiswa untuk bersabar tapi tiba-tiba langsung di pukul sehingga korban melapor ke polisi dan telah divisum,” ujar Sawedi.
Sawedi menerangkan mahasiswa semakin anarkis sehingga pihak kampus melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Aparat pun berhasil mengamankan puluhan mahasiswa diduga terlibat aksi anarkisme tersebut.
“Dilakukan penyisiran dan ditemukan mahasiswa di sekitar lokasi itu sejumlah puluhan orang. Saya tidak tahu persis jumlah yang diamankan dan diadakan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” kata Sawedi.
Baca Juga : Petaka di Gelora BJ Habibie: PSM Makassar Tumbang di Tangan Persita
Dalam kasus ini Unhas tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan anarkis yang dilakukan mahasiswa. Namun, kata Sawedi pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
“Mau tidak mau kita tetap berpegang teguh asas praduga tak bersalah, jadi mereka tetap dilakukan pemeriksaan yang berlaku dan kita tunggu hasil pemeriksaan. Unhas akan adil dan berhati-hati untuk mengambil keputusan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas negara,” katanya dikutip CNNIndonesia.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Kasus Karyawati Makassar Diperkosa, Legislator: Lukai Martabat Perempuan dan Dunia Kerja
