Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Karyawati Makassar Diperkosa, Legislator: Lukai Martabat Perempuan dan Dunia Kerja

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Arzeti Bilbina (Foto: dok.istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang karyawati di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh atasannya, disertai tindakan tidak bermoral berupa perekaman yang dilakukan oleh istri pelaku.

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa memilukan yang diduga dialami karyawati itu.

“Saya sungguh tidak habis pikir dengan kejadian ini. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan memalukan. Kasus ini harus diusut seterang-terangnya, termasuk apa motif dan relasi kuasa yang melatarbelakanginya,” katanya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga : Petaka di Gelora BJ Habibie: PSM Makassar Tumbang di Tangan Persita

Menurut Arzeti, relasi kerja yang seharusnya dilandasi profesionalisme justru disalahgunakan untuk menekan dan merendahkan martabat perempuan. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan seksual, serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Legislator dapil Jatim ini itu juga menyoroti keterlibatan istri pelaku yang diduga turut melakukan perekaman. Dari sudut pandang psikologis, ia memahami bahwa tidak ada perempuan yang rela diselingkuhi.

Namun demikian, melampiaskan kemarahan dengan membiarkan atau memfasilitasi kekerasan seksual terhadap perempuan lain adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga : Lahan 16 Hektar Jusuf Kalla Diserobot, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah

“Rasa sakit sebagai istri memang nyata, tetapi menghukum suami dengan cara mengorbankan perempuan lain, apalagi dalam posisi tertekan sebagai karyawan, adalah tindakan yang sangat keterlaluan dan melanggar nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Arzeti menegaskan bahwa korban harus mendapat perlindungan penuh, pendampingan psikologis, serta jaminan hukum tanpa intimidasi. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan, Arzeti menilai kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Baca Juga : Budaya Hukum Masih Lambat, MPR Nilai UU TPKS Masih Belum Optimal

“Saya berharap kasus ini diusut hingga tuntas dan menjadi pelajaran penting agar tidak pernah terulang di keluarga maupun lingkungan kerja mana pun. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tandas mantan model ini.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap K (22) pelayan warung makan. Kasus ini memicu kecaman publik karena keterlibatan istri yang justru memerintahkan suaminya untuk merudapaksa korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah komplek Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026). Motif utama tersangka SM (istri) adalah kecurigaan bahwa suaminya, SK, menjalin hubungan gelap dengan korban.

Bukannya menempuh jalur hukum atau kekeluargaan, SM justru memaksa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di bawah ancaman kekerasan berupa pukulan, tamparan, hingga penjambakan, korban dipaksa melayani nafsu bejat SK sebanyak dua kali. Ironisnya, SM merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya sebagai dalih mencari bukti perselingkuhan.

(cw1/nusantaraterkini.co)