Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran (fiskal) negara. Soal putusan MK, menurutnya hanya berupa penegasan.
“Memang sejak awal kita minta agar pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan kemampuan fiskal negara,” ujar Irawan, di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga : Putusan MK Jadi Rujukan Final Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Menurut legislator dapil Jatim ini, pembangunan IKN juga harus tetap mengacu pada pendekatan teknokratik sebagaimana tertuang dalam rencana induk pembangunan IKN. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara, Irawan menilai putusan tersebut hanya bersifat penegasan norma yang telah diatur dalam Undang-Undang IKN.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Studi Tiru ke Balikpapan, Fokus UMKM, PAD dan Strategi Penyangga IKN
“Saya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan ibu kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja,” tegas anggota Baleg DPR ini.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku hingga saat ini.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebut Jakarta bukan lagi ibu kota negara dianggap tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Namun, MK menilai perpindahan status ibu kota negara baru efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
(LS/Nusantaraterkini.co)
