Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK.
Baca Juga : Anggota DPR Sebut Putusan MK Soal IKN Berupa Penegasan, Pembangunan Disesuaikan Kemampuan Anggaran
Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara. Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Studi Tiru ke Balikpapan, Fokus UMKM, PAD dan Strategi Penyangga IKN
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya, di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai pemindahan ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” kata legislator dapil Papua ini.
Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI
Indrajaya juga menegaskan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, Presiden memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
