Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawa Senpi Rakitan dan Alat Bobol Motor, Dua Pria di OKU Timur Diringkus Polisi saat Patroli

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polisi di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kabupaten OKU Timur, Rabu (1/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, OKU TIMURPersonel Polsek Belitang I meringkus dua pria berinisial NB (24) dan JNJ (30) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berisi peluru aktif serta peralatan pencurian kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kabupaten OKU Timur, Rabu (1/4/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.30 WIB ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting mencurigai gerak-gerik kedua tersangka yang mengenakan masker dan topi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan dengan dua butir peluru aktif, senjata tajam jenis kujang, pisau komando, hingga kunci letter T yang diduga kuat akan digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Baca Juga : BPBD Sumsel: 33 Bencana Terjadi Selama Periode Januari-Maret 2026

“Petugas kami mampu mendeteksi gerak mencurigakan dan bertindak cepat. Senjata api, senjata tajam, serta alat curanmor ditemukan dalam satu pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/4/2026).

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono mengatakan patroli aktif ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan perlindungan preventif kepada masyarakat sebelum jatuh korban.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang I untuk pengembangan penyidikan guna menelusuri asal-usul senjata api serta keterkaitan mereka dengan jaringan kriminal lainnya.

Baca Juga : DKPP Sumsel: Jangan Beli Hewan Kurban di Pedagang Musiman Tak Berizin

Atas perbuatannya, tersangka NB terancam jeratan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, sementara JNJ dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat intensitas patroli di titik-titik rawan demi menjamin keamanan wilayah secara maksimal.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi. Kami akan terus meningkatkan patroli aktif untuk memastikan masyarakat terlindungi,” pungkasnya. 

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan Guna Dorong Peningkatan Indeks Tanam Petani

(Tia/Nusantaraterkini.co).