Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan (Sumsel), memulangkan 60 pekerja migran ilegal asal Malaysia dan Kamboja yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2026.
Puluhan warga tersebut dipastikan pulang setelah status keberangkatannya diketahui tidak terdaftar resmi di kementerian.
Baca Juga : Tekan Kasus Perdagangan Orang, Sumsel Aktifkan Gugus Tugas TPPO
Seluruh warga yang dipulangkan tersebut terindikasi kuat menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, status keberangkatan mereka dipastikan tidak terdaftar di kementerian resmi.
Baca Juga : Misteri Kematian PMI Asal Palembang di Kamboja, Jenazah Diautopsi di RS Bhayangkara
“Untuk yang berhasil kita data dan pulangkan, sudah hampir sekitar 60 orang yang terdiri dari pekerja dari Malaysia dan Kamboja,” ujar Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah di Palembang, Selasa (26/5/2026).
Waydinsyah mengatakan, puluhan warga Sumsel tersebut awalnya terjebak oleh iming-iming pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Setelah sampai di negara tujuan, hak-hak mereka tidak terpenuhi dan jenis pekerjaan yang didapat menyimpang dari kesepakatan awal, sehingga pemerintah harus turun tangan melakukan evakuasi.
Baca Juga : Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain memfasilitasi kepulangan korban yang sudah terlanjur berangkat, BP3MI bersama pihak imigrasi juga memperketat pengawasan di bandara guna mencegat keberangkatan jalur ilegal.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Tercatat ada tiga orang calon pekerja migran tanpa dokumen resmi yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas sepanjang semester pertama tahun 2026 ini.
Baca Juga : AJI Medan Bersama IOM Gelar Pelatihan Jurnalistik, Perkuat Prespektif Isu Migran dan Pengungsi
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi memastikan pihak Pemprov Sumsel tidak hanya mengurus kepulangan fisik para pekerja, melainkan juga menyiapkan program lanjutan di daerah asal.
Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan penuh agar para korban tidak kembali tergiur bujuk rayu sindikat penipuan tenaga kerja.
“Kalau masyarakat sudah menjadi korban, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu dan melindungi mereka,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
