Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode 2026-2030. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus pekerja migran nonprosedural di wilayah tersebut.
Langkah strategis yang sempat vakum sejak tahun 2019 ini diambil setelah pihak otoritas mendeteksi adanya tren peningkatan pengiriman tenaga kerja ilegal yang menggunakan modus penipuan lowongan kerja ke luar negeri.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
“Kalau masyarakat sudah menjadi korban, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu dan melindungi mereka,” ujar Asisten I Setda Sumsel Apriyadi, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : AJI Medan Bersama IOM Gelar Pelatihan Jurnalistik, Perkuat Prespektif Isu Migran dan Pengungsi
Apriyadi menjelaskan rapat pemantapan gugus tugas ini sengaja melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti unsur kepolisian, kejaksaan, kementerian terkait, hingga perguruan tinggi.
“Langkah hukum dan preventif akan diperketat, karena para korban di luar negeri terancam eksploitasi berat. Mulai dari dipaksa menjadi operator judi daring, pelaku skimming, hingga perdagangan organ tubuh,” jelasnya.
Baca Juga : BP3MI Sumsel Pulangkan 60 Pekerja Migran Korban TPPO dari Malaysia dan Kamboja
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah mengatakan, koordinasi lintas sektoral melalui gugus tugas ini memang sangat mendesak untuk dilakukan.
Baca Juga : Resmikan SLB dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Herman Deru Prioritaskan 50% Siswa Kurang Mampu
Berdasarkan data terakhir, minimnya pemahaman warga mengenai prosedur resmi membuat banyak calon pekerja terjebak sindikat ilegal. Tawaran yang diberikan antara lain posisi staf restoran atau sopir di Malaysia dan Thailand, tetapi justru diselundupkan ke Kamboja.
“Masyarakat memang memiliki minat yang cukup tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Namun kurangnya informasi menjadi tugas besar bagi kementerian dan perangkat daerah untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait migrasi aman,” katanya.
Baca Juga : Pekan Pertama Juni 2026, Pemprov Sumsel Cairkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN
Ia menuturkan tren kasus pekerja migran nonprosedural di wilayah Sumsel saat ini terus menunjukkan indikasi yang mengkhawatirkan. Banyak warga yang terbuai oleh tawaran kerja instan tanpa menyadari risiko hukum dan keselamatan yang mengintai mereka di luar negeri.
“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
