Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buat Sertifikat Tanah Tapi Kena Pungli? Laporkan Stafnya!

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: Rumah123.com

Nusantaraterkini.co - Untuk membuat sertifikat tanah memang dikenakan biaya sekitar Rp 150 ribu. Namun, dalam praktik, bisa saja terkadang membuat sertifikat tanah dikenakan biaya yang cukup mahal hingga jutaan rupiah alias pungutan liar (pungli).

Terkait hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan apabila terdapat staf BPN yang meminta biaya lebih dari yang sudah ditentukan atau meminta pungutan liar (pungli), konsumen bisa langsung lapor ke pihaknya. 

Dilansir dari Detikcom, untuk nomor pengaduan, dapat dihubungi ke 081110680000.

Baca Juga : Amankan Aset Daerah, Pemko Padangsidimpuan Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN

"Sampaikan ke kami, di Kantor Pertanahan dan WhatsApp pengaduan," ujar Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2023).

Selain itu, Dalu mengaku pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk memberantas pungli. Beberapa di antaranya adalah dengan mengedukasi masyarakat dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pungli sudah kita dorong untuk diberantas ya, masyarakat juga sudah kita berikan edukasi yang cukup kuat antara lain program-program PTSL juga bagian dari situ, Pak Menteri juga sudah menyampaikan terkait biaya, waktu, persyaratan (membuat sertifikat tanah), dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

Dalu mengatakan jika ditemui pegawai BPN yang ketahuan melakukan pungli, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan hukuman hingga memecatnya.

"(Hukumannya) banyak sekali, mulai dari birokrasi berupa hukuman disiplin, levelnya mulai dari yang ringan sampai yang berat. Apalagi kalau ketahuan pungli tadi. (Bisa dipecat?) Bisa," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila menemui kecurangan-kecurangan atau bahkan pungli ketika mengurus sertifikat tanah di BPN.

Baca Juga : Buntut Viral Kecelakaan Truk, Wali Kota Palembang Pastikan Oknum Dishub Pemicu Tabrakan Beruntun Ditindak Tegas

"Saya pikir usaha-usaha untuk memberantas pungli sudah sangat masif. Makanya komunikasilah masyarakat kepada kami, melalui kanal media yang sudah disediakan," pungkasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Didesak Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas