Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (5/6/2026). (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa 17 bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah hukum lanjutan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada, Kamis (4/6/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pelayaran.

Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan penggeledahan terkait tindak lanjut Perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi dalam keterangab tertulis yang diterima.

Baca Juga : Resmi jadi Tersangka, Wabup PALI Gunakan Rekening Ajudan Tampung Suap Proyek

Iwan menjelaskan jika perkara rasuah yang melatarbelakangi penggeledahan ini, mencakup indikasi praktik pungli dan gratifikasi massal yang berlangsung selama lima tahun terakhir.

Baca Juga : Sebanyak 101 Pekebun Sawit OKI Ikuti Pelatihan Implementasi ISPO yang Digelar BPDP

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi atau Suap yang berhubungan dengan Pelayanan Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 sampai dengan 2026," jelasnya.

Pencarian dokumen pendukung tersebut difokuskan pada unit-unit kerja pelabuhan tempat transaksi administrasi pelayaran diterbitkan oleh instansi tersebut.

Baca Juga : Remaja di Mesuji OKI Tewas Tertembak di Kamar, Pelaku Diringkus

"Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Jetty Sungai Baung, Pos Wilayah Kerja Sungai Baung Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III. Sungai, Ogan Komering Ilir," tuturnya.

Dari penyisiran sejumlah ruangan tersebut, tim jaksa pidsus berhasil mengamankan tumpukan berkas penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana suap operasional kapal.

"Kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti 17 (Tujuh belas) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," katanya.

Seluruh proses pengumpulan alat bukti baru di area pelabuhan tersebut dipastikan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak internal kantor setempat.

"Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)