Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Caleg DPRK Aceh PKS Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bareskrim Polri saat merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu./ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menerima komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika Malaysia.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut uang tersebut diterima Sofyan sebagai dana operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.

Gembong menjelaskan dana operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. Pertama, Sofyan menerima uang sebesar Rp280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.

Baca Juga : Sebut Putusan MK Soal Jakarta Selaras Undang-Undang, Pengamat: Anies Sejak Lama Paham Regulasi IKN

Seminggu setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima dana operasional sebesar Rp100 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.

"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5/2024), dilansir CNN Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," katanya.

Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) lalu. 

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Baca Juga : Cegah Perundungan Digital, Pemko Binjai Gelar Sosialisasi Pendidikan Karakter Lewat Pemutaran Film Cyberbullying

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," tuturnya. (fer/nusantaraterkini.co)