Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga : Masuk Prioritas Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Diminta Segera Gelar Teknis Pembahasan Tiap Pasal
Adang menjelaskan, berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Politisi PKS ini.
Lebih lanjut, Adang yang juga Legislator dapil Jakarta III ini menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pengamat : Jangan Hanya Pepesan Kosong
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Wakil Ketua MKD DPR ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
