Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebut Putusan MK Soal Jakarta Selaras Undang-Undang, Pengamat: Anies Sejak Lama Paham Regulasi IKN

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Capres 2024, Anies Baswedan, menilai putusan tersebut sudah selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku saat ini, Senin (18/5/2026).(foto: rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih memegang status sebagai ibu kota negara terus menuai sorotan. Mantan Capres 2024, Anies Baswedan, menilai putusan tersebut sudah selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku saat ini. 

Menanggapi hal itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai respons Anies membuktikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sejak awal memiliki pemahaman regulatif yang matang terkait proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga : Anies Baswedan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah Jujur soal Kondisi Ekonomi

​Direktur Parameter Politik Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa pandangan Anies ini mempertebal konsistensi sikap politiknya sejak masa kontestasi Pilpres 2024. “Keyakinan Anies itu menebalkan pandangan bahwa sejak dulu Anies memahami regulasi bahwa ibu kota Indonesia masih di Jakarta,” ujar Adi, seperti dilansir RMOL, Senin (18/5/2026).

Baca Juga : Anies Baswedan: Generasi Emas Harus Kuasai AI Tanpa Kehilangan Integritas dan Daya Kritis

Adi menambahkan, publik tidak bisa melepaskan pernyataan terbaru Anies ini dari rekam jejak gagasannya yang cenderung kritis terhadap proyek megaproyek di Kalimantan Timur tersebut. Sejak awal, Anies memegang prinsip bahwa membangun pusat pemerintahan baru dari nol di tengah hutan bukanlah solusi jitu dalam mengatasi ketimpangan nasional. 

“Kalau tujuannya pemerataan pembangunan, bukan dengan membangun kota baru,” kata Adi mengutip kembali argumentasi Anies saat masa kampanye lalu.

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

​Alih-alih memusatkan anggaran pada satu titik kota baru, Anies dinilai lebih menawarkan konsep pemerataan melalui eskalasi kota-kota kecil di berbagai daerah agar naik kelas menjadi kota menengah hingga kota besar. Langkah tersebut diyakini dapat dicapai melalui distribusi infrastruktur, stimulus ekonomi, serta intervensi kebijakan yang proporsional di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Samanhudi Anwar Terpilih Jadi Ketua KONI Blitar, Pemkot Soroti Status Hukum dan Potensi Pelanggaran Putusan MK

​Di sisi lain, Adi juga menyoroti peta politik nasional pasca-Pilpres yang bergerak sangat dinamis dan cair. Beberapa partai di dalam Koalisi Perubahan yang dulu sehaluan dengan pemikiran Anies, kini mulai melunak dan merapat ke gerbong pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. 

Adi mencontohkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang otomatis ikut menyokong IKN karena telah resmi bergabung ke koalisi, sementara Partai NasDem dan PKS dinilai secara substantif telah menyatakan komitmen serupa untuk bekerja sama mendukung jalannya roda pemerintahan hari ini.

Baca Juga : Anggota DPR Sebut Putusan MK Soal IKN Berupa Penegasan, Pembangunan Disesuaikan Kemampuan Anggaran

"Secara substantif dan politik PKS dan NasDem menyatakan siap mendukung pemerintahan hari ini,” ungkapnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)