Nusantaraterkini.co, BEIJING - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tiongkok pada Jumat (11/4/2025) mengatakan telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) melalui mekanisme penyelesaian penyelesaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyusul kenaikan tarif terbaru yang diterapkan AS.
Diketahui, pada Kamis (10/4/2025), AS mengumumkan kenaikan lebih lanjut untuk "tarif resiprokal" yang dikenakan pada produk-produk asal China.
Baca Juga: Apresiasi Penundaan Tarif Impor oleh Trump, DPR: Bursa Menghijau, Rupiah Menguat
Kebijakan tarif AS ini dipandang sebagai intimidasi dan pemaksaan sepihak yang khas, yang menunjukkan pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan WTO dan sangat merusak sistem perdagangan multilateral berbasis peraturan serta peraturan ekonomi dan perdagangan internasional, demikian menurut juru bicara (jubir) Kemendag China.
Tiongkok akan dengan teguh menjaga hak dan kepentingannya yang sah, serta tegas menjunjung tinggi sistem perdagangan multilateral maupun tambah tatanan ekonomi dan perdagangan internasional, jubir tersebut.
Tiongkok mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan membatalkan semua tarif sepihak yang dikenakannya pada Tiongkok, lanjut jubir itu.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
