Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran mengungkap 123 kasus tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C), serta mengamankan 137 tersangka sepanjang Mei 2026.
Penindakan terpadu yang berhasil menyita 331 barang bukti ini, sengaja digencarkan untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan. Di mana, sekitar 60 persen dari total tersangka yang diringkus merupakan residivis kambuhan.
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang, serta mengamankan 331 barang bukti,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi dalam keterangannya Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Sofwan mengatakan dari ratusan kasus kriminalitas jalanan yang berhasil dipecahkan tersebut, aksi pembongkaran bangunan atau rumah tinggal masih mendominasi laporan.
“Paling banyak itu adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus kita,” katanya.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan data tabulasi perkara, kasus curat tercatat sebanyak 89 kasus. Kemudian disusul oleh curanmor 20 kasus, dan curas sebanyak 14 kasus.
Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas ini, Kapolda Sumsel mengoptimalkan peran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap wilayah hukum.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Ia juga memperingatkan para komplotan penjahat jalanan untuk segera menghentikan aksi kriminalnya karena polisi siap menerapkan tindakan tegas demi melindungi nyawa masyarakat maupun personel di lapangan.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya,” tegasnya.
Adapun sebaran data penangkapan terbanyak berturut-turut berada di Polrestabes Palembang dengan 37 laporan, Polres Lahat 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing 8 laporan, yang mana seluruh tersangka kini dijerat Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menuturkan untuk terus mengintensifkan patroli keamanan di area rawan kriminalitas demi menjamin kenyamanan aktivitas publik di Bumi Sriwijaya.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
