Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dalam kurun waktu dua hari, tepatnya pada 20 hingga 21 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan meringkus empat tersangka di lokasi berbeda. (Foto: Humas Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, tepatnya pada 20 hingga 21 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan meringkus empat tersangka di lokasi berbeda.

Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial YP alias PD (39), R (47), ADP (42), dan DA (21).

Penangkapan dilakukan di tiga titik berbeda di wilayah Kecamatan Binjai Timur, yakni di Jalan Danau Tondano Gang Ketupat Lingkungan VIII, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya, serta Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat.

Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orang Tua Pelajar di Binjai Tempuh Jalur Hukum

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,04 gram dan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 3,3 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu kotak USB yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga : Asik Nongkrong Bersama Kakak, Remaja 16 Tahun di Binjai Diduga Jadi Korban Penganiayaan

“Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (22/5/2026).

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 guna membantu pemberantasan narkoba dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

(Dra/nusantaraterkini.co).