Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu, Polisi Sita Motor dan Paket Narkotika

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka narkoba yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam operasi undercover yang digelar pada Selasa (26/5/2026), polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Binjai Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, serta RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Binjai Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orang Tua Pelajar di Binjai Tempuh Jalur Hukum

“Tindakan cepat dilakukan melalui operasi undercover hingga petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.

RH lebih dulu diamankan di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 6,02 gram yang dibungkus plastik klip transparan, sebuah kotak merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.

Selang beberapa jam kemudian, petugas kembali menangkap RS di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,26 gram dan satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga : Asik Nongkrong Bersama Kakak, Remaja 16 Tahun di Binjai Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Dra/nusantaraterkini.co).