Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dikejar Hingga ke Riau, Polda Sumut Bekuk Residivis Curas yang Seret Bocah 9 Tahun di Marelan

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara konfresnsi pers terkait penangkapan Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan Marelan, Minggu (25/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan Marelan. Tersangka dibekuk di Provinsi Riau pada Jumat (23/1/2026) setelah sempat buron selama dua minggu usai aksi nekatnya yang menyeret korban sejauh 100 meter.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau. Modus pelaku adalah berpura-pura meminjam pulpen sebelum akhirnya merampas ponsel korban yang masih berusia 9 tahun.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

​“Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter. Pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan ponsel korban, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Ricko dalam rilis resmi, di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari

​Akibat insiden tersebut, korban tidak hanya menderita luka fisik tetapi juga trauma psikis yang mendalam. Menanggapi laporan orang tua korban, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami rekaman CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

​Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga : Driver Ojol Dibegal saat Istirahat di Emperan Toko, Sepeda Motor Raib

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan tegas ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. 

Baca Juga : Remaja 17 Tahun di Paluta Begal dan Bacok Pedagang Sate untuk Biaya Merantau

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi kejahatan kekerasan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Atas respon cepat kepolisian, orang tua korban menyampaikan apresiasi tinggi. Tersangka MIN kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Kejahatan Jalan Turun, Elemen Ojol Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan 

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Garda Bangsa Sumut Dukung Polda Sumut Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan