Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, berkomitmen menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan Dasco setelah DPR menerima aspirasi karyawan terkait kabar PHK massal yang sempat ramai diperbincangkan publik. DPR, kata dia, telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan memperoleh komitmen penghentian PHK.
Baca Juga : Pasar Properti Indonesia Lesu, Pertumbuhan Harga Capai Titik Terendah Sejak 2003
“Pihak DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja Mie Sedaap. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap dan didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi, dan pihak Mie Sedaap juga berjanji tidak akan ada PHK-PHK di Mie Sedaap lagi,” ujar Dasco, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga : Jelang Tutup Permanen, Karyawan Altic Houseware Medan Dipastikan Terima Pesangon Penuh
Menurut Dasco, langkah tersebut penting mengingat momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri. Ia menilai situasi tersebut seharusnya tidak diwarnai pemutusan hubungan kerja yang berpotensi memicu keresahan di kalangan pekerja.
“Ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk menyetop PHK,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis
Ia menambahkan, komitmen perusahaan dinilai cukup memberikan kepastian bagi para pekerja agar dapat kembali bekerja dengan tenang.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
“Saya pikir sudah cukup komitmen dari pihak Mie Sedaap. Para pekerja dapat kembali tenang bekerja, sehingga kita sama-sama berpuasa dengan tenang dan menghadapi Lebaran dengan tenang,” tandasnya.
RUU Prioritas Masih Tahap Partisipasi Publik
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga memaparkan perkembangan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas DPR, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahap awal dengan mengedepankan partisipasi publik.
DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid.
Terkait RUU PPRT, Dasco menyebut pembahasan saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujarnya.
Menurut Dasco, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.
Setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata Dasco.
Adapun RUU Perampasan Aset, lanjutnya, masih berada di tahap awal pembahasan di Komisi III DPR RI. Komisi tersebut saat ini tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Pembahasan dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” pungkasnya.
Dengan sejumlah agenda legislasi yang tengah berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan pemberantasan korupsi.
(LS/Nusantaraterkini.co)
