Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Pertanyakan Legalitas Hibah 30 Hektare Lahan Meikarta untuk Rumah Rakyat

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Aryanto. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Aryanto mempertanyakan rencana hibah lahan seluas 30 hektare dari proyek Meikarta kepada pemerintah untuk mendukung program pembangunan rumah rakyat.

Menurutnya, masih terdapat persoalan terkait legalitas dan status lahan yang perlu diselesaikan sebelum proyek dijalankan.

Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global

“Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” kata Sofwan, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga : Kurniasih Mufidayati: Pendidikan Bukan Sekadar Sistem, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan pembangunan sebelum seluruh aspek hukum dan administrasi lahan dipastikan tuntas. Ia menilai kepastian hukum menjadi syarat utama agar negara tidak menghadapi persoalan baru di masa mendatang.

Sofwan mengakui sebagian lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah dinyatakan bersih dan bebas masalah hukum.

Baca Juga : DPR Desak Transparansi Anggaran Rp2,34 Triliun untuk Hunian Pasca Bencana

“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua,” ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Anggaran BSPS untuk 19.668 Hunian di Sumut, Target Berjalan Bulan April

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang menyebut masih terdapat sejumlah bidang lahan di luar area pembangunan rusunawa yang diduga belum selesai secara hukum dan masih berstatus sengketa.

“Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun itu yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,” katanya.

Karena itu, Sofwan mendesak Kementerian PKP untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh lahan yang akan dihibahkan. Ia menegaskan negara tidak boleh menerima aset yang masih menyimpan persoalan hukum.

“Saya meminta kepada kementerian agar kemudian mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.

(LS/Nusantaraterkini.co)