Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka (IT) kasus suap fee proyek saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pengamat Hukum Sumsel, Sulyaden menyebut status kepegawaian atau jabatan IT saat terjadinya perjanjian proyek kepada pihak swasta menjadi kunci utama penentu jenis perkara dugaan korupsi suap fee proyek tersebut.

Sebelumnya, IT yang menjabat sebagai Wakil Bupati PALI ditangkap dan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, serta dilakukan penggeledahan rumah dinasnya pada, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem

"Nah itu harus cek dulu, apakah dia pegawai negeri atau bukan," ujar Sulyaden kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga : Resmi jadi Tersangka, Wabup PALI Gunakan Rekening Ajudan Tampung Suap Proyek

Berdasarkan data yang berkembang, perkara ini bermula dari janji proyek yang diberikan oleh IT saat dirinya baru mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.

Karena proyek yang dijanjikan kepada pihak swasta tersebut tidak terwujud, kasus ini dinilai lebih condong ke arah penipuan atau penggelapan biasa meskipun proses hukumnya baru mencuat setelah IT resmi menjabat sebagai Wakil Bupati PALI.

Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim

Sulyaden mengatakan jika pembuktian mengenai posisi administrasi tersangka saat awal mula transaksi pidana terjadi, sangat menentukan arah penegakan hukum ke depan.

Baca Juga : Fakta Baru Sidang Kasus Suap Dinas PUPR, Uang Miliaran Mengalir ke Sejumlah Pejabat

"Kalau dia pegawai negeri, bisa masuk gratifikasi. Tapi, persoalannya ini kan terangkat setelah dia jadi Wakil Bupati," katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus jeli dalam melihat irisan waktu bergulirnya kasus ini agar tidak keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

Ia menuturkan, apabila dana yang dipersoalkan murni milik korporasi swasta, maka delik hukumnya akan bergeser dari ranah tindak pidana korupsi.

Tetapi, dengan tidak adanya kerugian pada kas negara kasus ini diproyeksikan akan bermuara pada aturan hukum pidana umum.

Ia tidak memungkiri bahwa status jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh tersangka, membuat penanganan perkara ini menyita perhatian besar.

"Cuma persoalannya sekarang, dia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati," ucapnya.

Sulyaden mendesak penyidik untuk segera memastikan kedudukan hukum perdata maupun birokrasi tersangka di masa lampau sebelum melangkah lebih jauh.

"Nah, makanya harus dicek dulu apakah saat itu dia masih berstatus PNS atau bukan. Sebab, unsur pidana khusus baru dapat terpenuhi secara sah jika tindakan tersebut terbukti memanfaatkan kewenangan sebagai abdi negara. Kalau memang dia pegawai negeri atau kapasitasnya sebagai Wakil Bupati, maka bisa masuk pidana khusus atau korupsi," jelasnya.

Ia menjelaskan jika kategori pemenuhan hukum untuk pejabat publik dalam perkara sejenis, biasanya berkaitan dengan penerimaan hadiah ilegal. Sebaliknya, sangkaan korupsi tersebut dinilai lemah jika perbuatan hukum itu murni dilakukan saat tersangka masih berstatus sebagai warga sipil.

"Itu bisa nasuk kategori gratifikasi atau suap. Tapi kalau statusnya saat itu belum menjabat sebagai Wakil Bupati atau bukan PNS maka tidak bisa serta-merta disebut gratifikasi. Kalau sifatnya pribadi, maka bisa juga masuk ranah perdata. Kalau perdata, tentu tidak bisa dilakukan penahanan. Bukti-bukti harus dilihat secara lengkap,” jelasnya.

Selain itu, juga mencermati adanya pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp400 juta lebih, atau hampir separuh dari total dana yang dipermasalahkan.

Walaupun secara hukum pengembalian uang di tahap penyelidikan tidak menghapus pidananya, langkah tersebut dinilai sebagai iktikad baik yang membuka celah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian jika kasus ini terbukti sebagai pidana umum.

“Meskipun pengembalian itu dilakukan ketika proses penyelidikan sedang berjalan. Biasanya dalam hukum pidana, pengembalian uang setelah penyelidikan tidak menghapus pidananya. Tetapi setidaknya itu bisa dianggap sebagai iktikad baik. Karena dalam proses pidana juga ada mekanisme restorative justice. Jadi sangat mungkin terjadi perdamaian, pengembalian uang, dan penyelesaian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan mendalam terhadap Wakil Bupati PALI tersebut masih berlangsung di ruang penyidik pidsus guna merampungkan materi perkara.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik suap fee proyek tersebut.

(Tia/Nusantaraterkini.co)