Nusantaraterkini.co, LANGKAT - RMT adik pejabat disalahsatu dinas di Kabupaten Langkat yang sempat dikabarkan diamankan oleh Polres Binjai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli proyek di Dinas Kesehatan, dipulangkan penyidik.
Alasannya, RMT diperiksa masih sebagai saksi. Apalagi ia disebut-sebut kurang sehat dan memegang surat sakit saat sedang dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat diminta untuk didalami lebih jauh.
Baca Juga : Modus Janjikan Kerja ke Luar Negeri, Pria Asal Medan Tipu Puluhan Warga Binjai
Pasalnya, terendus adanya dugaan jual-beli proyek dengan harus menyetorkan sejumlah uang tunai demi mendapatkan proyek tersebut.
Praktisi Hukum Langkat, Harianto Ginting menilai, perkara yang melibatkan RMT selaku adik dari oknum pejabat berinisial JT ini bukan tindak pidana penipuan biasa.
Bahkan, dia mengendus, adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik tersebut.
Baca Juga : Tipu 189 Calon Jemaah Umrah, Bos Goldy Mixamilna Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar
"Melihat tingginya perilaku korupsi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, baik itu suap, gratifikasi, jual beli jabatan, maupun proyek stragegis lainnya dan terbukti sudah dua kali mantan Bupati Kabupaten Langkat tertangkap korupsi, maka penyidik harusnya memproses perkara ini lebih dalam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terlebih sudah ada transaksi suap untuk mendapatkan proyek pemerintah," ujar Harianto, Jumat (8/8/2024).
Lanjut Harianto, ia mendesak penyidik mendalami adanya unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli beli proyek tersebut.
"Jika ini tidak diproses lebih lanjut, kita khawatir dan masyarakat curiga dengan Polri yang dijadikan sebagai alat penagihan semata oleh pelaku-pelaku koruptif tersebut," ujar Harianto.
Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Juliana Tarigan memilih bungkam saat dimintai komentarnya terhadap kasus yang dialami RMT.
Dikabarkan sebelumnya, RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (6/8/2024).
RMT diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan dua belah pihak yang berkepentingan, dinas yang menjual proyek dan rekanan selaku pembeli proyek.
Baca Juga : Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor RMT bermula dari pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.
Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.
Panjar tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat tiga paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat.
Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut hingga berbuntut laporan ke Polres Binjai. (rsy/nusantaraterkini.co)
