Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tipu 189 Calon Jemaah Umrah, Bos Goldy Mixamilna Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Kudus menunjukkan ZLN (39), tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).(DOk. POLRES KUDUS)

Nusantaraterkini.co, JATENG - Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah menetapkan ZLN (39), owner biro umrah "Goldy Mixalmina" sebagai tersangka kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Warga Kudus tersebut langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Februari lalu.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tercatat sebanyak 189 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dengan kerugian uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp 4,9 miliar.

Baca Juga : Modus Janjikan Kerja ke Luar Negeri, Pria Asal Medan Tipu Puluhan Warga Binjai

"Bukti kuitansi pembayaran biaya umrah baik transfer maupun cash ada Rp 22 juta, Rp 23 juta, Rp 26 juta, dan Rp 134 juta," jelas Satya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, dilansir Kompas.com, Rabu (6/2/2024).

Dijelaskan Satya, kasus ini mencuat usai beberapa korban yang merasa tertipu biro umrah Goldy Mixalmina melaporkan ke Mapolres Kudus pada 26 Februari 2024.

Kejanggalan bermula saat tiba-tiba jadwal manasik umrah molor serta akses komunikasi dengan manajemen Goldy Mixalmina juga terputus.

Baca Juga : Dugaan Tipu Gelap Proyek di Dinas Kesehatan Langkat Harus Didalami Lebih Jauh Meski Adik Pejabat Dipulangkan

"Korban tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka. Ada informasi juga bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri," kata Satya.

Kantor Goldy Mixalmina disegel

Satreskrim Polres Kudus pun selanjutnya menggelar pemeriksaan saksi-saksi termasuk di antaranya karyawan Goldy Mixalmina, tersangka selaku bos berikut juga istrinya.

Baca Juga : Diduga Selewengkan Dana BOS, Ratusan Siswa SMK Negeri 3 Sibolga Gelar Aksi Demontrasi

Penyidik juga menggeledah kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Merujuk penyidikan Satreskrim Polres Kudus, uang ratusan calon jemaah umrah yang dilunasi mulai rentang Agustus 2023 hingga Februari 2024 telah diselewengkan tersangka untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.

“Aliran dana digunakan untuk membeli minibus Innova Reborn, membayar utang, membayar bunga pinjaman bisnisnya dan lainnya masih kita dalami," ungkap Satya.

Untuk saat ini, Satreskrim Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina di Desa Demangan, Kudus untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

"Dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Beragam barang bukti juga sudah disita," kata Satya.

Sementara itu, tersangka ZLN berkilah dirinya tidak bermaksud menipu calon jemaah umrah yang sudah membayar jasa di Goldy Mixalmina. Menurutnya selama 11 tahun menjalankan bisnis biro umrah tidak pernah tersandung hukum.

Bahkan, kata dia, minimal dalam satu bulan, ada 2 unit bus yang diberangkatkan Goldy Mixalmina.

"Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab dan akan kami kembalikan uangnya," tutur ZLN. (rsy/nusantaraterkini.co)