nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menantang Bupati Tapteng Masinton Pasaribu untuk berdebat secara terbuka dan disiarkan langsung membahas proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Tantangan itu ia sampaikan menyusul munculnya isu dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kantor pemerintahan tersebut.
“Perlu kami sampaikan terkait pembangunan Kantor Bupati, kami mengajak debat secara live Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, baik di media nasional maupun lokal, untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Bakhtiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, Senin (3/11/2025).
Bakhtiar menyebut tudingan korupsi itu telah memicu aksi demonstrasi sebagian masyarakat. Menurutnya, para pendemo tidak mengetahui kondisi sebenarnya pembangunan Kantor Bupati Tapteng.
Baca Juga : Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Kasus Suap Ratusan Miliar
“Silakan yang demo tadi diajak ke kantor bupati, lihat sendiri bagaimana pembangunannya. Di dalamnya sudah hampir selesai dan bahkan BPK menyampaikan agar segera digunakan,” kata Bakhtiar.
Bupati Tapteng periode 2017–2022 itu menegaskan proyek tersebut sudah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Anggarannya sudah dievaluasi Gubernur Sumatera Utara dan setiap tahun diaudit BPK. DPRD bukan auditor, yang berwenang memeriksa itu BPK dan BPKP,” ujar Bakhtiar.
Baca Juga : Dikira Mantan Pacar, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Perempuan Muda: Ternyata Salah Sasaran
Ia menambahkan, pembangunan Kantor Bupati dirancang sebagai ikon Tapanuli Tengah. Namun kini, kata dia, muncul upaya penggiringan opini publik yang menurutnya sarat kepentingan.
“Kami melihat ada penggiringan opini yang terlalu masif. Kami berharap ini bukan skenario dari pihak-pihak yang ingin mencuri uang di Tapanuli Tengah dengan menuduh orang lain koruptor,” ucapnya.
Bakhtiar juga membeberkan kronologi proyek tersebut. Ia menjelaskan, proyek itu diusulkan ke DPRD pada 2020 dan mulai dikerjakan pada 2021 setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumut dan diaudit BPK.
Baca Juga : Masinton Pasaribu Irit Bicara saat Ditanya Persentase Penanganan Bencana di Tapteng
“Atas rekomendasi BPK, pihak kontraktor diminta mengembalikan sejumlah dana sesuai ketentuan. Bahkan saat itu Polres dan Polda Sumut telah menelusuri laporan dugaan korupsi dan tidak menemukan pelanggaran,” ujar Bakhtiar.
Ia mengaku heran dengan sikap Bupati Masinton Pasaribu yang tidak melanjutkan pembangunan kantor tersebut. Menurutnya, proyek itu sempat diteruskan oleh pejabat (Pj) bupati sebelumnya tanpa persoalan.
“Proyek ini sudah jelas, sudah diaudit, dan sempat dilanjutkan pejabat bupati. Tapi tiba-tiba sekarang muncul isu korupsi,” kata Bakhtiar.
Baca Juga : Bupati Tapteng Terjebak Dua Hari di Taput Akibat Longsor di Adian Koting
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
