Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Jalani Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat, (19/1) ini.

Firli tiba sekitar pukul 08.36 WIB. Dia masuk melalui akses masuk umum Gedung Bareskrim Polri dengan menumpangi mobil sedan berwarna hitam. Firli mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam, dan dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Firli mengatakan hendak mengikuti pemeriksaan hari ini. Setiba di lokasi, ia tak banyak berbicara dan hanya menuturkan kondisinya dalam keadaan sehat.

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

"Kita ikuti saja," ujar Firli singkat.

Setelahnya, ia langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka

Seperti diiketahui, hari ini merupakan pemeriksaan Firli yang keempat sejak ia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Baca Juga : Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Atas perbuatannya, Firli Bahuri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Ann/Nusantaraterkini.co)