Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Polsek Simpang Empat Tangkap Seorang Pelaku, Satu Lainnya Buron

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (18/5/2026) malam.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coASAHAN-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (18/5/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra SSos I MH menerima informasi masyarakat. Informasinya terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di area perladangan sawit Galingging, Dusun IV Kampung Baru, Desa Silomlom.

Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area perladangan sawit. Saat dilakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan sementara satu lainnya melarikan diri ke area perkebunan.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang sempat dibuang pelaku ke rerumputan. Kemudian satu unit handphone Android merk Vivo Y12, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu doff.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama R alias B (31), warga Dusun III, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Rintis, Kabupaten Asahan, dengan harga Rp150.000.

Baca Juga : Sial, Lagi Asik Nyabu di Rumah, Pria di Langkat Diciduk Polisi: Barang Bukti Bertebaran

Sementara itu, satu pria lainnya berinisial BAMBANG yang sempat berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

“Polres Asahan berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Akb/Nusantaraterkini.co)