Nusantaraterkini.co, ASAHAN—Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang lainnya turut diamankan dari sebuah rumah di Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin (25/05/2026) malam.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH, melalui personel Sat Res Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalinsum Medan–Rantauprapat, Polisi Tangkap Sopir Truk Usai Sebulan Menghilang
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I IPDA AF Manalu SH MH langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca Juga : Polsek Pulau Rakyat Bergerak Cepat, Pelaku Jambret Guru Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam
“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima orang laki-laki dan dua orang perempuan berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi,” ujar Kapolres Asahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak plastik warna hitam, satu korek, dua buah bong, dua unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp135.000.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Pangkalan Susu, Sabu 3,59 Gram dan Amunisi Ikut Disita
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MAP Putra (25) dan SM (49), keduanya warga Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan diketahui berada di lokasi dan baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama para tersangka.
Baca Juga : Pengiriman Sabu 2 Kg Lewat Tol Binjai–Medan Berakhir, Polisi Tangkap Dua Kurir
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di wilayah Tanjungbalai.
Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Baca Juga : Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Polsek Simpang Empat Tangkap Seorang Pelaku, Satu Lainnya Buron
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kapolres Asahan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
