Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Kalapas Padangsidimpuan Ancam Pecat Oknum yang Terlibat

Editor :  hendra
Reporter :  Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios baju seragam hitam saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyelundupan ganja seberat 6,8 kilogram yang ditemukan di area instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Mathrios menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk petugas internal lapas. Menurutnya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada oknum yang terbukti bermain dalam praktik penyelundupan narkotika.

Baca Juga : Razia Gabungan Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Padangsidimpuan, 6,8 Kg Ganja Disita dan 4 Napi Jadi Tersangka

"Jika ada petugas yang terbukti terlibat, pilihannya hanya dua, yakni dipecat atau diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Selasa (2/6/2026).

Kasus penemuan ganja dalam jumlah besar tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya celah dalam sistem pengamanan lapas. Menanggapi hal itu, pihak lapas memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan prosedur keamanan yang selama ini diterapkan.

Selain memperketat pengawasan, manajemen lapas juga akan melakukan pemeriksaan internal guna mengidentifikasi potensi kelalaian maupun keterlibatan oknum tertentu dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pedoman Manajemen Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi Via Zoom

Mathrios menegaskan bahwa setiap petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan ataupun terlibat secara langsung akan dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum.

"Kami berkomitmen melakukan evaluasi total dan memperkuat sistem pengamanan. Tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat maupun yang terbukti lalai dalam pengawasan," ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan demi mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan lapas.

Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV

Temuan ganja seberat 6,8 kilogram tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.

(Ron/nusantaraterkini.co)