Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terungkap! Ganja 6,8 Kg Beredar di Dalam Lapas Padangsidimpuan: Dijual Kepada Sesama Napi

Editor :  hendra
Reporter :  Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja seberat 6,8 kilogram dan menetapkan empat warga binaan sebagai tersangka.

Terungkap kalau ganja tersebut diedarkan kepada sesama napi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul ganja tersebut, termasuk menelusuri jalur masuk barang haram itu ke dalam lapas.

Baca Juga : Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Kalapas Padangsidimpuan Ancam Pecat Oknum yang Terlibat

"Kami masih menyelidiki dari mana ganja tersebut berasal. Kami juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengetahui bagaimana barang itu bisa masuk dan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung," ujar Wira saat konferensi pers di Aula Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, petugas gabungan menemukan enam bal ganja yang disimpan di sejumlah lokasi tersembunyi di area lapas. Dua bal ditemukan di dalam karung putih, sementara empat bal lainnya ditemukan di area instalasi listrik yang berada di bawah penampungan air.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan empat warga binaan berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempatnya diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Baca Juga : Razia Gabungan Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Padangsidimpuan, 6,8 Kg Ganja Disita dan 4 Napi Jadi Tersangka

Wira menjelaskan, para tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. ZH merupakan narapidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Padang Lawas dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara pada 2022.

Sementara AH tercatat sebagai residivis yang telah dua kali terlibat kasus serupa. AR juga sedang menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika, sedangkan FT disebut telah tiga kali tersandung kasus yang sama.

Selain menyita ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua alat hisap bong, satu paket plastik klip transparan berisi plastik kosong, lima kaca pirek, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala charger, empat powerbank, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang yang sama juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan lapas tersebut.

(Ron/nusantaraterkini.co)