Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil. Dalam razia gabungan yang digelar di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram yang disembunyikan di sejumlah lokasi dalam area lapas.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat konferensi pers, Senin (1/6/2026). Ia menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dilakukan di blok hunian E dan F yang terdiri dari 20 kamar warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam bal ganja dengan berat bruto mencapai 6.800 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang di dalam lapas.
Baca Juga : Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, CCTV Jadi Sorotan
Selain ganja, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam dari berbagai merek, enam kabel sambung listrik, lima kepala charger, empat powerbank, dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan, lima kaca pireks, serta 12 pipet.
AKBP Wira Prayatna menjelaskan, dua bal ganja ditemukan di dalam karung berwarna putih. Sementara empat bal lainnya disembunyikan di area instalasi listrik dan sekitar ruang penampungan air yang berada di lokasi yang jarang diperiksa.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga binaan lapas," ujarnya.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan, Pemuda Muslimin Desak Kalapas Dicopot
Keempat tersangka masing-masing berinisial ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, serta FT (32) dan AR (45) yang berasal dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut Kapolres, seluruh tersangka saat ini masih berstatus narapidana dalam perkara narkotika. Mereka juga memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus serupa.
ZH diketahui merupakan narapidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Padang Lawas dan menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan. Sementara AH tercatat sebagai residivis yang telah dua kali terjerat kasus narkotika.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Adapun AR juga pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba, sedangkan FT disebut telah beberapa kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios, mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari koordinasi yang solid, tertutup, dan terintegrasi antarinstansi.
"Jika tidak dilakukan dengan kerja sama yang baik, besar kemungkinan barang bukti ganja ini tidak akan pernah ditemukan karena disembunyikan di lokasi yang sulit dijangkau dan jarang diperiksa," katanya.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan Malam, Satu Wanita Positif Narkoba
Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi evaluasi penting bagi pihak lapas untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program nasional dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.
"Kami sepakat razia gabungan seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan, baik terjadwal maupun mendadak, agar Padangsidimpuan tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba," tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Inf Dedi Harnoto. Ia menegaskan TNI siap mendukung penuh upaya Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa melalui peredaran narkoba," tegasnya.
(Ron/nusantaraterkini.co)
- Lapas Padangsidimpuan
- ganja di lapas
- razia narkoba
- Polres Padangsidimpuan
- ganja
- warga binaan tersangka
- narkoba Sumatera Utara
- Kalapas Padangsidimpuan
- peredaran narkoba di lapas
- razia gabungan
- berita kriminal Padangsidimpuan
- narkotika jenis ganja
- Dandim 0212 TS
- pemberantasan narkoba
- kasus narkoba 2026
