Nusantaraterkini.co, MUBA — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meninjau sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Rabu (13/5/2026).
Deru menyampaikan jika regulasi tersebut merupakan langkah legalisasi yang mewajibkan seluruh kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal dihentikan demi keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan.
“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” ujar Deru dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga : Lantik Plt Bupati Muara Enim, Deru Instruksikan Kawal Proyek Flyover
Deru mengatakan aspek keselamatan menjadi perhatian utama karena aktivitas ilegal selama ini telah banyak memakan korban jiwa akibat ketiadaan standar keamanan.
Melalui regulasi baru ini, para pekerja akan mendapatkan pembinaan dari KKKS mengenai tata cara pengelolaan yang benar serta jaminan perlindungan sosial.
“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal. Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu,”katanya.
Baca Juga : Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Segara Usulkan Plt Bupati Muara Enim
Selain keselamatan, Gubernur menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup baik tingkat kabupaten maupun provinsi untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah pencemaran di sekitar permukiman warga.
Terkait tata niaga, ia melarang keras penjualan minyak kepada penampung liar dan mewajibkan penyaluran melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.
“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk. Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” tegasnya.
Baca Juga : Gubernur Sumsel Siapkan Seleksi Terbuka Guru SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi
Ia menjelaskan pengelolaan pengolahan minyak ke depannya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ia menekankan jika tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat dapat terlibat secara legal sesuai kemampuan mereka.
“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Kita sama-sama mengawasi ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” imbuhnya.
Baca Juga : Herman Deru Targetkan SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi jadi Sekolah Unggulan di Sumsel
Selain itu, Deru juga meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah ditunjuk untuk tetap menjaga komitmen profesionalitas dalam menjalankan tata kelola ini.
Ia menyebut momentum ini sebagai sejarah penting bagi Kabupaten Musi Banyuasin seiring dengan ikrar para eks penambang untuk meninggalkan praktik ilegal.
“Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” ucap dia.
(Tia/nusantaraterkini.co)
