Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ishak Mekki menyoroti persoalan tumpang tindih lahan yang dinilainya telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum.
Ishak mengatakan persoalan tata ruang dan pertanahan harus segera diselesaikan melalui percepatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga : Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik
“Masalah tumpang tindih lahan ini sudah berlarut-larut sejak dulu dan selalu terjadi persoalan. Harapan saya tentunya bagaimana yang tadi disampaikan teman-teman Dirjen Kemendagri dan Dirjen ATR/BPN dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : Pemda Diminta Proaktif Cegah Kekerasan Seksual, DPR Dorong Hotline Pengaduan 24 Jam
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama berada pada lambannya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia serta minimnya dukungan anggaran membuat proses penyusunan tata ruang berjalan lambat.
“RTRW yang dilakukan kabupaten dan kota itu berada di PUPR. Ini harus dipercepat karena sumber daya manusia sangat sedikit dan dukungan dana juga kurang. Akibatnya banyak pengukuran lahan yang sudah keluar akhirnya tidak sesuai dengan RTRW yang ditentukan di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga : Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong
Selain persoalan RTRW, Ishak juga menyoroti alih fungsi irigasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ia menyebut terdapat jaringan irigasi yang semestinya mengairi sekitar 10.500 hektare sawah, namun dialihkan untuk kepentingan perikanan sehingga mengurangi pasokan air bagi lahan pertanian.
Baca Juga : Tragedi Penambangan Ilegal: Seorang Ibu Menjadi Korban Penganiayaan di Lahan Miliknya Sendiri
“Peruntukan irigasi itu untuk sawah. Penjebolan irigasi ini ilegal tanpa izin dan lahannya juga produktif untuk persawahan. Banyak yang tidak termonitor tindak lanjutnya oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ishak turut mengkritik pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Ia mengatakan proses validasi data dan penerbitan sertifikat tanah masih memakan waktu lama meski program tersebut dirancang cepat dan terukur.
“Banyak notaris juga menyampaikan lamanya validasi surat usulan. Padahal waktunya sudah ditentukan dan terukur, tetapi faktanya lama sekali mendapatkan keputusan atau sertifikatnya mandek di validasi data,” ujarnya.
Menurut Ishak, persoalan lain juga muncul di sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan atau sawah, namun proses jual beli tanah dilakukan tanpa melalui notaris sehingga menyulitkan penerbitan sertifikat.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempercepat penyusunan RTRW guna memastikan kepastian status lahan sawah yang dilindungi sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
(LS/Nusantaraterkini.co)
