Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Eka Widodo, meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan langkah pencegahan kekerasan seksual di wilayah masing-masing.
Menurut politisi yang akrab disapa Edo itu, Pemda harus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan maupun potensi terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga : Ayah Tiri di Karawang Bius Anak Pakai Campuran Obat dalam Kwetiau, Lalu Perkosa Saat Korban Tak Berdaya
“Pemda tidak boleh pasif. Harus proaktif melakukan pencegahan, edukasi, pendampingan korban, dan gerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujar Edo, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga : Lawan Predator Seksual, Rico Waas: Jangan Takut Bersuara
Edo menegaskan, peran Pemda sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan seksual. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang meminta Pemda membuka hotline pengaduan kekerasan seksual agar masyarakat lebih mudah melapor dan mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, keberadaan hotline pengaduan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus mempermudah koordinasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Karena itu, Edo mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh Pemda membuka hotline pengaduan kekerasan seksual yang mudah diakses masyarakat.
Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global
“Kemendagri perlu membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh Pemda memiliki hotline pengaduan kekerasan seksual yang responsif dan aktif 24 jam,” tegasnya.
Baca Juga : Kurniasih Mufidayati: Pendidikan Bukan Sekadar Sistem, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
Edo menilai, jika Pemda bergerak cepat dan memiliki sistem pengawasan yang baik, maka kasus kekerasan seksual yang dilakukan seseorang yang mengaku kiai terhadap puluhan santri dapat dicegah sejak dini dan tidak kembali terulang.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan, keberanian melapor, dan respons cepat dari pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemda dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di daerah.
“Komisi II DPR RI akan mengawasi sejauh mana keseriusan Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pemda adalah ujung tombak dalam memberantas kekerasan seksual,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
