NUSANTARATERKINI.CO -Pada bulan Ramadan, selain melaksanakan puasa wajib, umat Muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sunnah, seperti sholat tarawih.
Salat tarawih adalah sholat sunnah muakkad yang dilakukan setiap malam selama bulan Ramadan, biasanya setelah salat isya.
Meskipun bersifat sunnah, salat tarawih di bulan Ramadan dianggap sebagai shalat sunnah muakad yang sangat dianjurkan bahkan mendekati wajib.
Baca Juga : Bacaan Niat Mandi Hari Raya Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Wanita, Lengkap dengan Tata Caranya
Umat Muslim umumnya melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.
Mengenai hukum wanita melaksanakan sholat tarawih di masjid, menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal Youtube Ceramah Pendek, terdapat riwayat pada zaman Umar bin Khatab yang menyatakan bolehnya wanita melaksanakan salat tarawih di masjid.
Di beberapa tempat, seperti di Masjidil Haram di Arab Saudi, disediakan tempat khusus untuk wanita melaksanakan sholat, sehingga wanita bisa melaksanakan sholat tarawih di masjid dengan memenuhi beberapa syarat.
Baca Juga : Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Adapun sayaratnya seperti menutup aurat sesuai syariat Islam, pergi ke masjid dengan ditemani mukhrimnya, dan memastikan situasi aman baik di perjalanan maupun di masjid.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum sholat tarawih di masjid bagi wanita sama dengan hukum salat-salat lainnya, dan berlaku hadis Nabi yang menyatakan bahwa bagi wanita, sholat di rumah lebih baik daripada di masjid.
Lebih lanjut, ustad Adi Hidayat menjelaskan, pada suatu kesempatan, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tengah berdiskusi, termasuk beberapa perempuan.
Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis
Saat itu, seorang perempuan bertanya kepada Nabi tentang kaum laki-laki yang dapat pergi kapan saja dan mendapat pahala besar dengan pergi ke masjid, sementara ia bertanya bagaimana dengan kaum wanita.
Nabi tersenyum mendengar pertanyaan tersebut dan mengatakan bahwa pertanyaan perempuan tersebut sangat baik.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa apa pun yang dilakukan oleh pria di luar rumah, selama wanita ridho dengan itu, wanita juga akan mendapatkan pahala yang sama.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, contohnya jika ibu-ibu memasak di rumah untuk keluarga sementara suami mereka pergi beribadah di masjid, maka pahala yang diperoleh ibu-ibu tersebut sama dengan pahala yang diperoleh suami.
Meskipun begitu, banyak hadis yang menekankan keutamaan shalat di rumah bagi wanita.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
"Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat dirumah mereka (bagi wanita) tentu lebih baik," (HR. Abu Daud).
Kemudian ada hadist lainnya yakni riwayat Ummu Humaid, istri dari Abu Humaid As-Saai'idiy yang mendatangi Nabi Muhammad SAW kemudian berkata bahwa dia sangat senang jika bisa shalat bersama beliau.
Kemudian Nabi SAW bersabda:
"Aku telah mengetahui jika engkau senang sekali jika dapat shalat bersama bersamaku. Akan tetapi sholatmu di rumahmu lebih baik dari pada sholatmu di masjidku," (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Syu'aib Al-Arnaunth).
Namun, Ustadz Adi Hidayat menuturkan, jika memang wanita hendak melaksanakan shalat tarawih di masjid, maka itu tak ada salahnya.
Ia mengatakan bahwa Nabi tak pernah melarang meskipun mengatakan lebih utama di rumah.
(*/nusantaraterkini.co)
