Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kaki Pelaku Curanmor di Binjai Ditembak Polisi: Melawan Saat Akan Diringkus

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial D (19). Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas. (Foto: nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Personel Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial D (19). Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Azwir mengatakan, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BK 5094 RBN di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga : Aksi Terekam CCTV, Pelajar di Binjai Ditangkap Usai Gondol Motor di Tempat Fitness: Satu Pelaku Lain Ditembak

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Aksinya sempat diketahui korban yang langsung mengejar sambil berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri membawa kendaraan tersebut,” ujar Azwir, Senin (25/5/2026).

Setelah menerima laporan korban, personel Polres Binjai melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode scientific investigation dengan memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi, digital forensik, serta informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Maling Motor di Binjai Ditangkap Warga Usai Diteriaki Maling

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Curi Motor Dinas TNI, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Pematangsiantar, Satu Ditembak di Kaki Saat Kabur

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).