Kasus Dugaan Korupsi SYL, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Siti Munifah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
“Hari ini Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dr. Ir. Siti Munifah (Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian RI tahun 2019 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Selain itu, jelas Ali, KPK juga memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan sekaligus Koordinator Substansi Rumah Tangga, Arief Sofyan.
Dia menjelaskan, pemanggilan kedua saksi ini merupakan rentetan dari kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga : Rayakan Hut Ke-80 TNI, Warga Medan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Lapangan Benteng
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin & Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga : Polisi Kembali Panggil Sherina Terkait Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
SYL, Kasdi, dan Hatta disebut melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan.
Adapun nilainya mencapai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan, yang saat ini diduga mencapai Rp13,9 miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : Kementan Subsidi Bunga Kredit Alsintan 3% untuk Pengusaha Pertanian di Sumsel
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Dorong Modernisasi, Kementan Beri Subsidi Bunga Kredit Alsintan bagi Pengusaha Pertanian di Sumsel
Khusus SYL, dikarenakan ia juga terjerat dengan pasal mengenai TPPU, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
(mr6/nusantaraterkini.co)
