Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Harun Masiku Mandek, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan MAKI Melawan KPK

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku digelar hari ini Senin (29/1/2024) di PN Jaksel

Nusantaraterkini.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hari ini, Senin, (29/1).

Praperadilan ini teregister nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel diajukan terkait Komisi Antirasuah yang dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Humas PN Jaksel Djuyamto, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang 2, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah, dikutip dari agenda yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” ujar Djuyamto.

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

Boyamin menggugat KPK lantaran belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun sehingga lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : Kontroversi Penangguhan Penahanan Yaqut, MAKI Persoalkan Konsistensi dan Keadilan KPK

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Terkait hal itu, Boyamin sindir KPK lantaran tidak memiliki kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Baca Juga : MAKI Dorong Aparat Hukum Bisinergi Tangani Perkara Korupsi Tambang

Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.

Selain itu, menurutnya, melalui gugatan ini juga dapat mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,

Baca Juga : Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Famoni Gulo dalam Sidang Prapid di PN Sibolga

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Baca Juga : Famoni Gulo Prapid Polres Tapteng dan Polda Sumut, Soroti Mandeknya Kasus Pengeroyokan

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

(Ann/Nusantaraterkini.co)