Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Petinggi BGN Dadan Handayani beserta Wakil ditahan Kejagung terkait kasus MBG (foto:Luki setiawan/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Plh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga : Terungkap! Bos Vendor Motor Listrik BGN Diduga Markup Pengadaan Rp1,1 Triliun, Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut dijalankan melalui BGN dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah.

Program MBG diketahui memiliki alokasi anggaran yang besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga : Hensa Usul MBG Dihentikan Sementara Usai Kasus Dadan: Selamatkan Fiskal, Perbaiki Program

Sementara itu, Menurut Direktur penyidik Jampidsus pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Baca Juga : Harga Telur Anjlok, DPR Desak BGN Optimalkan Penyerapan Lewat Program MBG

"Penyidik menduga proses verifikasi pada Portal Mitra BGN telah diatur sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra SPPG. Yayasan yang diduga terafiliasi itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun," katanya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta memunculkan praktik mark up harga.

Baca Juga : Dilantik jadi Kepala BGN, Nanik S. Deyang Tekankan Efisiensi dan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Pengadaan Bermasalah

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan. 

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.  Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidair, ketiganya juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 (LS/Nusantaraterkini.co)